ZARUKI.Spd.I

-
ZARUKI.Spd.I

                                          TUPOKSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

 

Dalam Permendagri No 20/2018 Kaur dan kasi bertugas Sebagi pelaksana kegiatan anggaran.Didalam permendagri tersebut,sebagi pelaksana kegiatan anggaran kasi kesejateraan tugasnya dengan kaur dan kasi-kasi lainnya.

 

Berikut Tugas kasi kesejahteran sebagimana disebutkan dalam pasal 6 ayat 4 ( empat ) sebagai berikut :

1.Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

2.Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya:

3.Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya:

4.Menyusun DPA,DPPA,dan DPAL sesuai bidang tugasnya:

5.Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penjedia atas pengadan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya:dan 

6.Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggung jawaban

 

Secara sefesifik Kasi Kesejatran desa,Mempunyai tugas kurang lebih adalah sebagi berikut :

1.Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/pengadan sarana/prasarana/ ( AP ) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non formal milik Desa,

2.Pembangunan /rehabilitasi/peningkatan sarana parasarana Perpustakaan / taman bacaan desa/sanggar belajar milik desa,

3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/pengadan sarana/parasarana Posyandu/Polindes/PKD,

4.Pemeliharaan jalan desa,

5.Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,

6.Pemeliharaan Jalan usaha tani,

7Pemeliharaan jembatan milik desa,

8.Pemeliharaan prasarana jalan desa,

9.Pemeliharan gedung/prasarana balai desa/bali kemasyarakatan,

10Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa

11.Pemeliharaan embung milik Desa,

12.Pembangunan/Rehabilitasi peningkatan/pengerasan jalan desa,

13.

14.

15.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,

16.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong,selokan,boks/slab/culfert,drainase,prasarana jalan lain ),
17.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan bali desa/bali kemasyarakatan,

18.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,

19.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,

20.Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,

21.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,

22.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,

23.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih kerumah tangga,

24.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi pemukiman,

25Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/mck umum,

26.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengolahan sampah desa/pemukiman,

27.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah,

28/Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,

29.Pengolahan Hutan milik desa

30.Pengelolaan lingkungan hidup desa,

31.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarna dan prasarana energi alternatif tingkat desa,

32..Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarna dan prasarana pariwisata milik desa,

33.

34.

35.

36..Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarna dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa,

37..Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,

38..Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sugai/kecil milik desa,

39.penguatan ketahanan pangan tingkat desa,

40,pemeliharaan saluran irigasi teresier/sederhana,dan

41..Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa.

Demikian penjelasan tugas dan fungsi kasi kesejatraan desa sebgimana diatur dalam pemendagri no.84/2015 dan pemendagri no.20/2018.

Personal Details :