TUPOKSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Dalam Permendagri No 20/2018 Kaur dan kasi bertugas Sebagi pelaksana kegiatan anggaran.Didalam permendagri tersebut,sebagi pelaksana kegiatan anggaran kasi kesejateraan tugasnya dengan kaur dan kasi-kasi lainnya.
Berikut Tugas kasi kesejahteran sebagimana disebutkan dalam pasal 6 ayat 4 ( empat ) sebagai berikut :
1.Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
2.Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya:
3.Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya:
4.Menyusun DPA,DPPA,dan DPAL sesuai bidang tugasnya:
5.Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penjedia atas pengadan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya:dan
6.Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggung jawaban
Secara sefesifik Kasi Kesejatran desa,Mempunyai tugas kurang lebih adalah sebagi berikut :
1.Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/pengadan sarana/prasarana/ ( AP ) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non formal milik Desa,
2.Pembangunan /rehabilitasi/peningkatan sarana parasarana Perpustakaan / taman bacaan desa/sanggar belajar milik desa,
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/pengadan sarana/parasarana Posyandu/Polindes/PKD,
4.Pemeliharaan jalan desa,
5.Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,
6.Pemeliharaan Jalan usaha tani,
7Pemeliharaan jembatan milik desa,
8.Pemeliharaan prasarana jalan desa,
9.Pemeliharan gedung/prasarana balai desa/bali kemasyarakatan,
10Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa
11.Pemeliharaan embung milik Desa,
12.Pembangunan/Rehabilitasi peningkatan/pengerasan jalan desa,
13.
14.
15.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,
16.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong,selokan,boks/slab/culfert,drainase,prasarana jalan lain ),
17.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan bali desa/bali kemasyarakatan,
18.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
19.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,
20.Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
21.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,
22.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa,
23.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih kerumah tangga,
24.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi pemukiman,
25Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/mck umum,
26.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengolahan sampah desa/pemukiman,
27.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah,
28/Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,
29.Pengolahan Hutan milik desa
30.Pengelolaan lingkungan hidup desa,
31.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarna dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
32..Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarna dan prasarana pariwisata milik desa,
33.
34.
35.
36..Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarna dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa,
37..Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,
38..Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sugai/kecil milik desa,
39.penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
40,pemeliharaan saluran irigasi teresier/sederhana,dan
41..Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa.
Demikian penjelasan tugas dan fungsi kasi kesejatraan desa sebgimana diatur dalam pemendagri no.84/2015 dan pemendagri no.20/2018.