SUHENDI. AW

-
SUHENDI. AW

                                            TUPOKSI KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

 

1.Kepala urusan umum berkedudukan sebagi unsur staf sekertariat

2.Kepala urusan umum bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

3.Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainya

3.Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi

 

-Melaksanakan urusan ketatausahan seperti tata nasakah dinas

-Melaksanakan administrasi surat menyurat

-Melaksanakan arsiparis dan ekpedisi pemerintahan desa

-melaksanakan penatan administrasi perangkat desa

-Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor

-Penyiapan Rapat-rapat

-Pengadministrasian aset desa

-Pengadministrasian inventaris desa

-Pengadministrasian perjalanan dinas

-Melaksanakan pelayanan umum

-Mengkordinasikan urusan perencanan Desa

-Menyusun RAPBdes

-Menginvetarisir data-data dalam rangka pembangunan desa

-Melakukam Monitoring dan Evaluasi program pemerintahan desa

-MeyusunRencana Pembangunan jangka menengah desa(RPJMDesa)dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa)

-Menyusun laporan kegiatan Desa

-Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

Personal Details :