TUPOKSI KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
1.Kepala urusan umum berkedudukan sebagi unsur staf sekertariat
2.Kepala urusan umum bertugas membantu Sekertaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3.Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainya
3.Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi
-Melaksanakan urusan ketatausahan seperti tata nasakah dinas
-Melaksanakan administrasi surat menyurat
-Melaksanakan arsiparis dan ekpedisi pemerintahan desa
-melaksanakan penatan administrasi perangkat desa
-Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
-Penyiapan Rapat-rapat
-Pengadministrasian aset desa
-Pengadministrasian inventaris desa
-Pengadministrasian perjalanan dinas
-Melaksanakan pelayanan umum
-Mengkordinasikan urusan perencanan Desa
-Menyusun RAPBdes
-Menginvetarisir data-data dalam rangka pembangunan desa
-Melakukam Monitoring dan Evaluasi program pemerintahan desa
-MeyusunRencana Pembangunan jangka menengah desa(RPJMDesa)dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa)
-Menyusun laporan kegiatan Desa
-Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.